PKB Kulon Progo minta Sarwidi legowo dipecat

dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, membayar pada benar kadernya yang sudah dipecat juga dilaksanakan pergantian antar masa sarwidi legowo melayani keputusan partai.

ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid di kulon progo, senin, menyatakan pihaknya tetap hendak melakukan pemecatan dan melakukan paw pada sarwidi meskipun yang bersangkutan melakukan gugatan perdata dalam pengadilan negeri wates.

apapun yang terjadi, keputusan partai tidak hendak berubah bawah sarwidi dipecat dari keanggotaan pkb kulon progo serta pada paw atas kedudukannya dalam dprd kulon progo. kami sudah mendapat surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (dpp) pkb tenntang keuntungan ini, papar anwar usai mengikuti sidang selama pn wates.

ia menungkapkan manakala sarwidi menganggap dirinya sebagai kader yang baik juga mempunyai loyalitas tinggi pada pkb, dengan demikian dirinya sudah tahu kewajiban dirinya sesuai melalui ad/art partai. disamping tersebut, dirinya mesti menerima apa saja keputusan partai, sebab yang bersangkutan telah menandatangani pakta integritas dan menyampaikan kiranya siap pada paw dan menerima keputusan partai.

Informasi Lainnya:

kami telah memberikan kesempatan kepada sarwidi supaya meningkatkan diri, karena yang bersangkutan sudah melupakan kewajibannya dibuat anggota sesuai dengan ad/art partai, ujarnya.

kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menyatakan kiranya sarwidi sudah diperlakukan tak adil dengan dinyatakan dipecat ataupun diberhentikan keanggotaannya di pkb, tidak melalui prosedir sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2011 mengenai partai politik. mengacu dalam pasal 32 ayat b yang mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.

dalam pkb, setahu sarwidi tak pernah membentuk mahkamah partai. dengan karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, juga tergugat iii yang pasang surat sebagaimana dalam posita persentasi 17 huruf i dan pada intinya berisi pemecatan/pemberhentian terhadap sarwidi dibuat anggota pkb, detail adalah perbuatan melawan hukum, ujarnya.

pihak tergugat yaitu tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno juga tergugat iv dprd kulon progo.

untuk tersebut, ia membayar majelis hakim pn wates agar mengatakan hukumnya tidak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.

selain itu, memerintahkan pada tergugat iv untuk menghentikan segala pergantian paw pada anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).

serta menyampaikan sah keanggotaan penggugat sebagai anggota dprd kulon progo, katanya.