Dua bacaleg bawah umur dicoret dari daftar

komisi pemilihan umum (kpu) kabupaten pacitan, jawa timur mencoret dua nama bakal calon legislatif (bacaleg), sebab baru selama bawah umur oleh karenanya dinyatakan tidak lolos administrasi.

aturannya, calon legislatif dan diusulkan harus telah berumur 21 tahun serta selama atasnya. apabila selama bawah tersebut, langsung dicoret karena tak mengikuti syarat usia minimal, tutur ketua kpu pacitan damhudi selama pacitan, senin.

ia tak menjelaskan nama bacaleg dimaksud maupun asal partai pengusungnya dengan alasan memelihara kerahasiaan. ia hanya menyampaikan bahwa penentu usia dalam pencalegan adalah persyaratan krusial serta partai pengusung wajib mengusulkan bacaleg pengganti agar jumlah caleg tidak berkurang sebelum jadwal perbaikan berakhir.

damhudi menduga, ditemukannya bacaleg dan masih selama bawah umur akibatkan perbedaan persepsi mengenaiu persyaratan dimaksud.

Informasi Lainnya:

pihak partai menganggap syarat usia tidak mahal 21 tahun terhadap asli calon legislatif dihitung berdasar hari h pemilu legislatif (pileg) 2014.

padahal pas agama, bakal calon mesti telah memenuhi syarat usia minimal 21 tahun sejak pendaftaran.

damhudi mengajarkan selama verifikasi berkas sudah ada dua hal dan diteliti, yakni syarat substansial juga nonsubstansial.

syarat pokok tersebut dalam antaranya menyangkut usia, ijazah, serta persoalan hukum daripada bacaleg yang bersangkutan.

syarat pokok mengenai permasalahan hukum yang dimaksud damhudi misalnya, sudah menggarap tindak kejahatan serta terseret persentasi pidana yang membeli betul bacaleg menjalani kurungan badan/penjara.

dijelaskan, agar dua syarat pertama kpu telah mendapatkan ketidaksesuaian. selain masalah usia, ada ada bakal wakil rakyat ini tidak melegalisir tanda kelulusan itu.

sebagian ijazahnya ada yang tak dilegalisir. apabila yang terkendala melalui masalah hukum, tidak banyak, ungkapnya.

persoalan nonsubstansial yang ada muncul pada verifikasi administrasi biasanya tenntang ejaan serta penulisan nama, alamat dan tidak mencantumkan nama wilayah tempat kembali, dan riwayat hidup tak komplit.

pada persoalan-persoalan dan bersifat nonsubstansial, hal itu tidak ingin mengugurkan bacaleg. masalah yang muncuil mengenai redaksional atau penulisan riwayat hidup tidak komplit baru mampu diperbaiki, katanya.

saat ini proses verifikasi berkas telah mencapai lebih daripada 75 persen. sesuai tahapan setelah tenggat waktu penelitian berkas berakhir, senin (6/5) pekan depan, dengan demikian bagian kpu hendak menyatakan hasilnya ke parpol sehari kemudian.