KPK tetapkan pegawai Pajak sebagai tersangka

komisi pemberantasan korupsi menetapkan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) dalam direktorat jenderal pajak pargono riyadi dibuat tersangka persentasi dugaan pemerasan pajak.

setelah mengerjakan pemeriksaan dengan intensif daripada keterangan terperiksa maupun bukti-bukti dan dipunyai penyidik kpk, dengan begini disimpulkan banyak tindak pidana korupsi yang diselenggarakan dengan pr (pargono riyadi), tutur juru bicara kpk johan budi selama jakarta, rabu.

pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf e atau pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e adalah perihal pegawai negeri serta penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri serta pihak lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang menyerahkan sesuatu melalui ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun juga pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp memenage mengenai seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang agar menggarap, tak melakukan ataupun membiarkan suatu barang melalui ancaman hukuman pidana penjara daripada 1 hingga 6 tahun dengan denda rp50 juta--300 juta.

Informasi Lainnya:

terhadap tersangka pr mau dilakukan penahanan 20 hari pertama dari hari ini, tambah johan.

tempat penahanan pr kemungkinan adalah rumah tahanan kpk selama detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya, jakarta.

modus tersangka adalah banyak dugaan pr menggarap penyalahgunaan kewenangan dengan pemerasan terhadap wajib pajak pada hal ini adalah ah (asep hendro), sebagai wajib pajak perseorangan, gamblang johan.

ia memastikan kiranya kpk tak berhenti hanya dalam pr tapi ingin membangun jumlah itu.

dugaan pemerasan ini akan dikembangkan apakah ada pihak-pihak lain ikut serta ataupun ada pemberian lain ataupun bagian lain dan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, gamblang johan.

dari info dan dikumpulkan diduga pr juga pernah menerima uang rp50 juta terkait suap pajak.

pada selasa (9/4) petang, kpk menjerat tiga pihak terkait persentasi itu yakni pr (pargono riyadi) yakni penyidik pegawai negeri sipil pada direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yakni perantara juga ah (asep hendro) untuk pihak swasta dan diduga sebagai wajib pajak pemilik usaha otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr dan rt ditangkap setelah ada pemberian uang rp25 juta.

uang itu merupakan pihak daripada uang sejumlah rp125 juta, jelas johan.

selain ketiganya, ditangkap dan w (wawan) yang adalah manager dari perusahaan milik ah dalam rabu (10/4) dini hari serta pada siang harinya ditangkap s (sudiarto) yang berprofesi untuk konsultan.

pengunkapan jumlah ini merupakan kerja sama antara kpk melalui ditjen pajak yakni bidang pengawasan pajak yakni direktorat kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur