Hampir 36 juta anak tak punya akta kelahiran

hampir 36 juta anak-anak tak memiliki akta kelahiran makanya mereka bisa saja mengalami berbagai kesulitan saat keluar dewasa.

ini bom masa, mereka akan mencari semua kesulitan, misalnya bagaimana nanti saat dewasa serta melamar kerja, kata penasihat institut kewarganegaraan indonesia (iki) hamid awaludin dalam jakarta, jumat.

data survei sosial-ekonomi nasional 2010 badan pusat statistik menyebutkan 35,88 juta jiwa daripada total 81,4 juta putri usia 0-17 tahun tidak memiliki akta kelahiran.

hamid dan dan mantan menteri hukum &ham tersebut mengingatkan akta kelahiran sangat berguna karena seluruh hal akan berkaitan dengan akta kelahiran, terlebih lagi jika diberlakukan single identity number/sin (nomor identitas tunggal).

Informasi Lainnya:

tentu dan ingin dilacak agar pembuatan sin merupakan daripada ''hulunya yakni akta kelahiran, kata hamid disertai ketua umum iki slamet effendy yusuf dan sekretaris umum indradi kusuma.

masalahnya, lanjut hamid, ketika ini menurut pasal 32 uu no 23 tahun 2006 perihal administrasi kependudukan, pencatatan kelahiran yang melampaui batas masa setahun diselenggarakan menurut penetapan pengadilan negeri.

pengadilan-pengadilan negeri ketika ini, lanjutnya, memasang uang yang berbeda untuk penetapan akta kelahiran.

pengesahan tersebut masuk penerimaan negara bukan pajak. biayanya berbeda-beda dalam pengadilan negeri, banyak dan rp100 ribu namun banyak dan yang rp300 ribu, ujarnya.

dia mengajarkan, iki mendukung judicial review dan diselenggarakan anggota dprd jawa timur sholeh hayat untuk menghapus pasal 32 ayat (2) uu 23/2006 perihal administrasi kependudukan.

lebih lanjut, hamid mengemukakan iki prihatin sebab berlakunya stelsel aktif terhadap masyarakat selama pemilikan akta kelahiran.

hamid mencontohkan masyarakat di wilayah terpencil harus bersusah payah datang ke ibukota kabupaten atau kotamadya supaya mencari penetapan akta kelahiran daripada pengadilan negeri.

ini memberatkan warga, stelsel aktif seharusnya dikenakan pada negara, papar hamid 2012 menungkapkan negara seharusnya memesan terobosan untuk hal tersebut, bukankah ada kecamatan, kelurahan sampai rt serta rw yang dapat menjangkau semua warga untuk pelayanan kependudukan.