KPK periksa empat tersangka perijinan TPBU Bogor

komisi pemberantasan korupsi (kpk) terserah memeriksa empat tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji tenntang pembelian dan perizinan tanah agar info pemakaman bukan umum (tpbu) di desa antajaya, kabupaten bogor.

empat tersangka tersebut merupakan uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), juga id (iyus djuher).

mereka berbagai diperiksa dijadikan saksi agar tiap-tiap tersangka, kata kata kabag pemberitaan dan Informasi kpk priharsa nugraha di jakarta, rabu.

tersangka iyus dikenal dijadikan ketua dprd kabupaten bogor, sedangkan usep merupakan pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat dijadikan pegawai honorer selama pemkab bogor, sementara sentot adalah direktur pt garindo perkasa.

Informasi Lainnya:

kpk juga memutuskan nana supriatna dibuat tersangka. kpk memutuskan kelimanya dijadikan tersangka pada kamis (17/4).

iyus dan berasal daripada fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp mengenai pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji tenntang kewajibannya.

ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun juga pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.

sementara tersebut usep dan listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b atau pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

elanjutnya, tersangka lain yaitu nana supriatna dan sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 serta pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman penjara 1-5 tahun juga denda rp50 juta - rp250 juta tentang pihak dan memberi ataupun menjanjikan suatu barang kepada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.