Keterangan saksi tegaskan telekomunikasi urusan Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menyatakan keterangan saksi basuki sudah jelas menyatakan kiranya urusan telekomunikasi semuanya wewenang kementerian komunikasi juga info.

frekuensi itu kan Salah satu kesatuan melalui jaringan, papar luhut dalam jakarta, kamis.

dia menyatakan tidak banyak masalah dengan perjanjian kerja sama (pks) antara indosat juga im2 sebab memang tidak ada hubungannya melalui penggunaan juga pengalihan frekuensi.

kata dia pernyataan saksi-saksi di persidangan dugaan korupsi pemakaian frekuensi pt indosat tbk serta pt indosat mega media (im2) semakin menunjukkan kehadiran dakwaan sesat dalam jumlah itu.

dalam persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi dan informatika basuki yusuf iskandar menyatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 perihal telekomunikasi serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. di undang-undang itu menurut dia disebutkan kerjasama diantara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa boleh diselenggarakan bahkan dianjurkan.

syaratnya, kedua pihak mesti menggarap perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia serta menyampaikan, industri penyelenggara jaringan pun tak mungkin menolak jika ada penyelenggara jasa yang ingin membayar jaringan tersebut.

menurut basuki, dibuat regulator, pihaknya serta tidak menikmati indosat menggarap pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran uang hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp serta upfront fee indosat itu telah dibayar berbagai, ujar basuki.

fakta yang lain kata basuki, tidak banyak pelaporan penggunaan frekuensi oleh im2. karena itu, tak ada kewajiban tak terpengaruh selama im2 agar membayar bhp frekuensi.

saksi kedua dan hadir selama persidangan merupakan mantan group head integrated marketing dan chief marketing officer indosat guntur s. siboro mengatakan, sinergi im2 serta indosat adalah amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.

luhut menjelaskan selama persidangan dalam kamis (21/3), keterangan dan diberikan saksi-saksi juga menunjukkan tidak ada masalah pada pembayaran biaya hak penggunaan (bhp) frekuensi yang menjadi kewajiban indosat.

selain itu menurut dia, saksi serta menegaskan, hubungan usaha diantara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa online telah jamak dan dilakukan oleh operator telekomunikasi yang lain.

Iformasi Lainnya: les privat akuntansi - jual sepatu futsal original - Konsumen Cerdas